Aman Membeli Mobil Bekas

Oleh admin • 29 Maret 2009 Komentar(0) Tips Mengendarai Mobil

Membeli mobil bekas adalah salah satu solusi untuk mendapatkan mobil layak pakai dengan harga yang terjangkau. Syukur-syukur jika kondisi mesinnya terawat dan masih prima.

Hanya saja, maraknya kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) membuat Anda harus lebih waspada saat akan membeli mobil bekas. Alih-alih ingin membeli mobil berkualitas dengan harga terjangkau malah dituduh sebagai penadah.

Oleh karena itu, sebelum membeli mobil bekas ada beberapa tips aman yang bisa dijadikan bahan pertimbangan, antara lain:

1. Tempat teraman dan terbaik untuk membeli mobil bekas adalah show room atau dealer mobil bekas terpercaya yang bisa memberikan garansi kepada pembeli atau penjual perorangan yang direkomendasi oleh orang yang Anda percayai.

2. Jangan gampang terbujuk pada penjual yang menawarkan mobil bekas dengan harga yang kelewat murah atau menawarkannya di bawah harga pasaran.
Lazimnya, mobil curian atau mobil yang bermasalah akan ditawarkan dengan sangat murah agar cepat laku.

3. Hindari membeli mobil bekas yang tidak jelas asal usul dan pemiliknya.
Jangan percaya begitu saja bila ia mengatakan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) yang asli hilang dan yang ada hanya salinan.

4. Periksa kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor) ke Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda setempat.
Datanglah ke bagian Tata Usaha STNK dan BPKB Kantor Samsat di Polda setempat untuk mengecek apakah mobil yang Anda beli sedang tidak bermasalah atau pernah masuk dalam daftar blokir (mobil hilang).

5. Periksa pula kesesuaian surat-surat dengan nomor mesin, nomor rangka, dan nomor BPKB kendaraan yang hendak dibeli. Hal ini untuk menghindari surat-surat kendaraan tersebut adalah hasil pemalsuan.

6. Mintalah salinan KTP atau identitas penjualnya, catat alamat dan nomor telepon si penjual mobil yang mudah dihubungi jika sewaktu-waktu Anda membutuhkan data untuk mengurus surat-surat kendaraan.

7. Setelah mobil dibeli, segera urus surat-surat kendaraan tersebut atas nama Anda (balik nama).

Sumber: Klasika Kompas 2 Mei 2008

Komentar ditutup

 

« | Home | »